Pages

Rabu, 09 Mei 2012

Bab 9: Perspektif Dalam Perusahaan Keluarga

  1. Jelaskan bentuk-bentuk usaha yang dimiliki perusahaan keluarga!

  2. Apakah perusahaan yang saudara pelajari termasuk perusahaan keluarga pada awalnya? Jelaskan !

  3. Jelaskan manajemen dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!

  4. Jelaskan faktor-faktor kunci keberhasilan dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!

  5. Jelaskan strategi untuk membangun bisnis keluarga yang sukses! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!

    Jawaban

    1. 1. PERUSAHAAN PERORANGAN
    Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
    Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

    Kebaikan :
    • Pemilik bebas mengambil keputusan
    • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
    • Rahasia perus ahaan terjamin
    • Pemilik lebih giat berusaha
    Keburukan :
    • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
    • Sumber keuangan perusahaan terbatas
    • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
    • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
    2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
    Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
    1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
    2. Pengelolaannya sederhana
    3. Modalnya relative tidak terlalu besar
    4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
    5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil

    2. FIRMA
    Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
    Kebaikan :
    • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
    • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
    • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
    Keburukan :
    • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
    • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
    • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
    Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
    a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
    b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
    c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
    d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter

    3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
    Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
    Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
    Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

    Kebaikan :
    • Kemampuan manajemen lebih besar
    • Proses pendirianya relatif mudah
    • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
    • Mudah memperoleh kredit
    Keburukan :
    • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
    • Sulit menarik kembali modal
    • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

    4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
    Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
    Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
    Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
    - PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
    - PT-Fasilitas PMA
    - PT-Fasilitas PMDN
    - PT-Persero BUMN
    - PT-Perbankan
    - PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
    - PT-Us aha Khusus
    Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
    Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
    Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
    Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
    PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
    Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

    Kebaikan :
    * Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
    * Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
    saham baru
    * Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
    * Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
    pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
    * Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
    pemegang saham.
    * Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
    yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

    Keburukan :
    * Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
    akan dikenak an pajak
    * Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
    kepada pemegang saham
    * Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
    dari CV
    * Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
    Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.

    5. Perum / Perusahaan Umum
    Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

    6. KOPERASI
    Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
    Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
    Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
    Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
    Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
    Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
    Pengawasan dilakukan oleh anggota.
    Mempunyai sifat saling tolong menolong.

    7.YAYASAN
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. 

    2.Ya, merupakan perusahaan perseorangan yang awalnya didirikan oleh satu orang saja   sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal lalu diteruskan atau diwariskan kepada keluarga secara turun temurun.

    3. Perusahaan keluarga adalah sebuah entitas bisnis yang memiliki karakteristik unik yang tidak dimiliki oleh perusahaan pada umumnya. Karena karakteristik yang unik ini, pengelolaan dan transformasi perusahaan keluarga memiliki pola yang unik pula. Perusahaan keluarga umumnya memiliki visi jangka panjang yang solid karena adanya kepemilikan dan komitmen jangka panjnag yang jelas. Perusahaan keluarga umumnya juga memiliki fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan yang tinggi karena perusahaan dikelola oleh manajer-manajer yang sekaligus menjadi pemilik. Dan yang terakhir, loyalitas, kedekatan, dan kecintaan para pengelola kunci perusahaan keluarga umumnya demikian tinggi sehingga kohesivitasnya juga demikian tinggi.

    etiap perusahaan keluarga selalu memiliki tiga area pengelolaan yang saling terkait, tergantung satu sama lain, dan ketiganya sama pentingnya. Kami menggambarkan tiga aspek pengelolaan ini layaknya tiga kaki yang menopang berdirinya sebuah perusahaan keluarga. Kaki ini ketiga-tiganya harus ada, karena kalau salah satu saja buntung maka jalannya perusahaan jadi pincang nggak keruan. Tiga kaki ini adalah, pertama, pengelolaan bisnis (business management); kedua, pengelolaan keluarga (family management), dan terakhir, pengelolaan kepemilikan (ownership management).

    Yang pertama menyangkut pengelolaan teknis bisnis perusahaan—menjalankan strategi, mengimplementasi visi-misi, membangun disain organisasi, dan sebagainya. Area ini generik sifatnya, artinya akan kita temui di jenis perusahaan apapun, apakah itu perusahaan keluarga ataupun bukan. Aspek ini penting namun seperti kami katakan di depan, menjadi loyo begitu dua aspek yang lain terabaikan.

    Yang kedua menyangkut tetek-bengek pengelolaan keluarga yang dalam hal ini merupakan salah satu stakeholder utama perusahaan mengingat posisinya sebagai pemilik. Berbagai isu yang menyangkut pengelolaan keluarga ini sangat beragam dan luas cakupannya: mulai dari pembagian “kekuasaan” di antara anggota keluarga pemilik; menentukan anggota keluarga yang akan duduk di dalam manajemen; membangun trust dan family bond; mengelola berbagai kepentingan yang bermain di antara keluarga yang terlibat di dalam perusahaan; menentukan garis besar kebijakan keluarga berkaitan dengan arah ke depan perusahaan; menyatukan visi keluarga, mengelola konflik antar keluarga; sampai dengan merencanakan suksesi dari satu generasi ke generasi berikutnya.

    Sementara yang ketiga menyangkut pengelolaan kepemilikan saham perusahaan. Isu yang terkait dengan kepemilikan inipun memiliki cakupan yang amat luas dan sangat stratejik bagi masa depan perusahaan. Isu tersebut mulai dari perumusan struktur dan distribusi kepemilikan antar keluarga yang terlibat; kapitalisasi modal; cakupan dan mekanisme kontrol keluarga di dalam perusahaan; kebijakan untuk menarik modal dari luar keluarga atau mempertahankan dominasi kepemilikan keluarga, hingga penciptaan mekanisme penggalangan modal di lingkungan keluarga untuk menopang ekspansi dan pertumbuhan perusahaan.

    4.  faktor-faktor kunci keberhasilan dalam perusahaan keluarga:

  6.  Prinsip-prinsip bisnis dasardan sistem-sistem target/kontrol.

  7. Organisasi yang berorientasikan strategi.

  8. Pemakaian potensi pegawai dengan lebih baik.

  9. Sebuah gaya kepemimpinan yang efisien.

  10. Sistem-sistem informasi dan komunikasi yang market intelligent

  11. Mempraktikkan orientasi pelanggan

5. 1. STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PERUSAHAAN

Pendekatan individual sebaiknya diminimalkan dan lebih kuat kepada sistem, setiap proses tahapan dan proporsi yang dialokasikan ke dalam pekerjaan untuk mengoptimalkan nilai dan tahapan operasioal proses yang terukur.  Hal yang paling penting dalam proses pengembangan sistem adalah merapikan suatu proses dan memastikan tindakan dari individu tersebut terjustifikasi oleh sistem sehigga tidak menimbulkan permasalahan dalam pengembangan kelanjutannya.

2.  PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Selain peranan sistem, peranan unit kerja SDM juga sangat mempengaruhi proses operasional manajemen kinerja yang ada dalam perusahaan.  Salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, adalah untuk menetapkan optimalisasi dari fungsi authorisasi unit kerja HRD itu sendiri yang harus dipastikan untuk mendorong pengembangan operasional dari perusahaan.  Apa hal yang terpenting dari fungsi kinerja HRD itu di dalam perusahaan, salah satu aspek pentingnya adalah mendorong faktor stimulus dari pengembangan kinerja yang dijalankan di lapangan tersebut.  Dimana HRD harus memastikan bahwa sistem dan operasional dari mekanisme pekerjaan dijalankan sesuai dengan standar dan berada pada proporsi yang tepat dengan kebijakan.

3.  MELAKUKAN PROSES EDUKASI PROFESIONALISME

Memberikan pemahaman yang tepat terkait dengan  profesionalisme dalam lingkungan organisasi salah satunya untuk memastikan bahwa aspek profesionalisme dilakukan dan diposisikan sesuai dalam manajemen operasionl dalam perusahaan.  Pengembangan leadership program dan MT (Management Trainee) dapat mempercepat akselerasi terhadap pengembangan profesionalisme yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Memasukan personel dengan profesionalismen yang kuat dan memiliki aspek kompetensi yang tinggi dapat mengoptimalkan nilai kinerja, namun perlu proses untuk mengharmoniskan dengan budaya lama perusahaan.  Sehingga program yang ditetapkan harus dapat dipastikan untuk memastikan hasil dan tujuan perusahaan tercapai dalam bentuk suatu sinergi kinerja yang kuat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2012 Marketing Management. Powered by Blogger
Blogger by Blogger Templates and Images by Wpthemescreator
Personal Blogger Templates