Pages

Rabu, 09 Mei 2012

Bab 10: Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Wirausaha

  1. Jelaskan yang dimaksud dengan etika bisnis!

  2. Bagaimana penerapan etika bisnis oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih?

  3. Jelaskan hubungan antara etika dan hukum!

  4. Bagaimana manfaat etika bisnis bagi seorang pengusaha? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  5. Bagaimana dampak negative bila pengusaha tidak menjalankan usaha sesuai dengan etika bisnis? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!   

  6. Jelaskan yang dimaksud dengan tanggung jawab social! Apakah perusahaan saudara menjalankan tanggung jawab social? Jelaskan!

  7. Bagaimana strategi bentuk tanggung jawab social?

  8. Bagaimana hubungan antara etika bisnis dan keputusan bisnis? Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  9. Jelaskan tantangan pelaksanaan tanggung jawab social! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  10. Berikan etika bisnis yang diterapkan untuk usaha yang saudara jalankan!

  11. Berikan kegiatan tanggung jawab social yang sesuai dengan usaha yang saudara jalankan!

    Jawaban

     

    1. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

    Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    2. Dalam perusahaan yang saya pilih penerapan etika bisnisnya terlihat bagaimana sikap yang santun antara atasan dan karyawan begitu juga sebaliknya sehingga dapat membentuk suatu hubungan yang baik didalam suatu perusahaan dan menjunjung tinggi interaksi dan komunikasi yang baik.

    3. Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat.Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan. Arti menurut bahasa, etika dibedakan artinya dengan moral (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etika merupakan: 1). Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta hak dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan moral berarti: 1) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya; 2) -kondisi mental yang membuat orang berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin; -isi hati atau keadan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.  

    4. Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan :


    • Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
    • Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).

    • Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.

    •   Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).

    • Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.

    • Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan.

       

    •   Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

          Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk  suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.

       

    5.      bila sebuah perusahaan tidak menjalankan etika bisnisnya dengan baik dampak negatifnya tentu banyak sekali yakni akan berakibat bangkrut dan tidak ada pelanggan yang akan percaya kepada prodak/jasa yang perusahaan jalankan serta jeleknya image perusahaan.

     

    6.      Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi , khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen , karyawan , pemegang saham , komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. 

     

    7.      Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni 

    Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.

    Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

    Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan  mencerminkan kinerja keuangan perusahaan. 

    Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

5.      Dimensi Moral dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

6.      Terlepas dari rumitnya hubungan etika bisnis dengan ekonomi dan hukum, bisnis adalah organisasi ekonomi yang tidak hanya menjalankan kegiatannya berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku, tetapi juga norma-norma etika yang berlaku di masyarakat.

7.      Bahkan dapat dikatakan, bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bisnis yang bertanggung jawab sosial, etika merupakan dimensi sangat penting yang harus selalu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bisnis.

8.      Cakupan Etika Bisnis

1.Isu-isu yang dicakup oleh etika bisnis meliputi topik-topik yang luas. Isu-isu ini dapat dikelompokkan ke dalam 3 dimensi atau jenjang, yaitu: (1) sistemik, (2) organisasi, dan (3) individu.

2.Isu-isu sistemik dalam etika bisnis berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul mengenai lingkungan dan sistem yang menjadi tempat beroperasinya suatu bisnis atau perusahaan: ekonomi, politik, hukum, dan sistem-sistem sosial lainnya.

3.Isu-isu organisasi dalam etika bisnis berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan etika tentang perusahaan tertentu.

4.Sementara itu, isu-isu individu dalam etika bisnis menyangkut pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul dalam kaitannya dengan individu tertentu di dalam suatu perusahaan.

5.Manajemen beretika, yakni bertindak secara etis sebagai seorang manajer dengan melakukan tindakan yang benar (doing right thing). Manajemen etika adalah bertindak secara efektif dalam situasi yang memiliki aspek-aspek etis. Situasi seperti ini terjadi di dalam dan di luar organisasi bisnis. Agar dapat menjalankan baik manajemen beretika maupun manajemen etika, para manajer perlu memiliki beberapa pengetahuan khusus.

9 9. Tantangannya ialah dimana kita harus tetap bisa menjaga kepuaasan dan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan dan pelayanan masyarakat itu merupakan hal yang terpenting bagi berjalan atau tidaknya suatu perusahaan.

110.   Etika bisnis perusahaan analisis lingkungan mikro dan makro serta konsep Amati Tiru serta Modifikasi yang menjadi diferensiasi dengan bisnis sejenis.

111.  Contoh tanggung jawab sosial apabila suatu perusahaan yang kegiatan bisnisnya menyangkut hidup orang banyak maka perlu legalitas bisnis dilingkungan setempat

Bab 9: Perspektif Dalam Perusahaan Keluarga

  1. Jelaskan bentuk-bentuk usaha yang dimiliki perusahaan keluarga!

  2. Apakah perusahaan yang saudara pelajari termasuk perusahaan keluarga pada awalnya? Jelaskan !

  3. Jelaskan manajemen dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!

  4. Jelaskan faktor-faktor kunci keberhasilan dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!

  5. Jelaskan strategi untuk membangun bisnis keluarga yang sukses! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!

    Jawaban

    1. 1. PERUSAHAAN PERORANGAN
    Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
    Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

    Kebaikan :
    • Pemilik bebas mengambil keputusan
    • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
    • Rahasia perus ahaan terjamin
    • Pemilik lebih giat berusaha
    Keburukan :
    • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
    • Sumber keuangan perusahaan terbatas
    • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
    • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
    2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
    Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
    1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
    2. Pengelolaannya sederhana
    3. Modalnya relative tidak terlalu besar
    4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
    5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil

    2. FIRMA
    Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
    Kebaikan :
    • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
    • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
    • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
    Keburukan :
    • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
    • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
    • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
    Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
    a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
    b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
    c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
    d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter

    3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
    Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
    Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
    Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

    Kebaikan :
    • Kemampuan manajemen lebih besar
    • Proses pendirianya relatif mudah
    • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
    • Mudah memperoleh kredit
    Keburukan :
    • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
    • Sulit menarik kembali modal
    • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

    4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
    Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
    Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
    Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
    - PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
    - PT-Fasilitas PMA
    - PT-Fasilitas PMDN
    - PT-Persero BUMN
    - PT-Perbankan
    - PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
    - PT-Us aha Khusus
    Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
    Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
    Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
    Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
    PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
    Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

    Kebaikan :
    * Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
    * Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
    saham baru
    * Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
    * Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
    pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
    * Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
    pemegang saham.
    * Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
    yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

    Keburukan :
    * Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
    akan dikenak an pajak
    * Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
    kepada pemegang saham
    * Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
    dari CV
    * Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
    Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.

    5. Perum / Perusahaan Umum
    Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

    6. KOPERASI
    Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
    Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
    Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
    Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
    Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
    Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
    Pengawasan dilakukan oleh anggota.
    Mempunyai sifat saling tolong menolong.

    7.YAYASAN
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. 

    2.Ya, merupakan perusahaan perseorangan yang awalnya didirikan oleh satu orang saja   sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal lalu diteruskan atau diwariskan kepada keluarga secara turun temurun.

    3. Perusahaan keluarga adalah sebuah entitas bisnis yang memiliki karakteristik unik yang tidak dimiliki oleh perusahaan pada umumnya. Karena karakteristik yang unik ini, pengelolaan dan transformasi perusahaan keluarga memiliki pola yang unik pula. Perusahaan keluarga umumnya memiliki visi jangka panjang yang solid karena adanya kepemilikan dan komitmen jangka panjnag yang jelas. Perusahaan keluarga umumnya juga memiliki fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan yang tinggi karena perusahaan dikelola oleh manajer-manajer yang sekaligus menjadi pemilik. Dan yang terakhir, loyalitas, kedekatan, dan kecintaan para pengelola kunci perusahaan keluarga umumnya demikian tinggi sehingga kohesivitasnya juga demikian tinggi.

    etiap perusahaan keluarga selalu memiliki tiga area pengelolaan yang saling terkait, tergantung satu sama lain, dan ketiganya sama pentingnya. Kami menggambarkan tiga aspek pengelolaan ini layaknya tiga kaki yang menopang berdirinya sebuah perusahaan keluarga. Kaki ini ketiga-tiganya harus ada, karena kalau salah satu saja buntung maka jalannya perusahaan jadi pincang nggak keruan. Tiga kaki ini adalah, pertama, pengelolaan bisnis (business management); kedua, pengelolaan keluarga (family management), dan terakhir, pengelolaan kepemilikan (ownership management).

    Yang pertama menyangkut pengelolaan teknis bisnis perusahaan—menjalankan strategi, mengimplementasi visi-misi, membangun disain organisasi, dan sebagainya. Area ini generik sifatnya, artinya akan kita temui di jenis perusahaan apapun, apakah itu perusahaan keluarga ataupun bukan. Aspek ini penting namun seperti kami katakan di depan, menjadi loyo begitu dua aspek yang lain terabaikan.

    Yang kedua menyangkut tetek-bengek pengelolaan keluarga yang dalam hal ini merupakan salah satu stakeholder utama perusahaan mengingat posisinya sebagai pemilik. Berbagai isu yang menyangkut pengelolaan keluarga ini sangat beragam dan luas cakupannya: mulai dari pembagian “kekuasaan” di antara anggota keluarga pemilik; menentukan anggota keluarga yang akan duduk di dalam manajemen; membangun trust dan family bond; mengelola berbagai kepentingan yang bermain di antara keluarga yang terlibat di dalam perusahaan; menentukan garis besar kebijakan keluarga berkaitan dengan arah ke depan perusahaan; menyatukan visi keluarga, mengelola konflik antar keluarga; sampai dengan merencanakan suksesi dari satu generasi ke generasi berikutnya.

    Sementara yang ketiga menyangkut pengelolaan kepemilikan saham perusahaan. Isu yang terkait dengan kepemilikan inipun memiliki cakupan yang amat luas dan sangat stratejik bagi masa depan perusahaan. Isu tersebut mulai dari perumusan struktur dan distribusi kepemilikan antar keluarga yang terlibat; kapitalisasi modal; cakupan dan mekanisme kontrol keluarga di dalam perusahaan; kebijakan untuk menarik modal dari luar keluarga atau mempertahankan dominasi kepemilikan keluarga, hingga penciptaan mekanisme penggalangan modal di lingkungan keluarga untuk menopang ekspansi dan pertumbuhan perusahaan.

    4.  faktor-faktor kunci keberhasilan dalam perusahaan keluarga:

  6.  Prinsip-prinsip bisnis dasardan sistem-sistem target/kontrol.

  7. Organisasi yang berorientasikan strategi.

  8. Pemakaian potensi pegawai dengan lebih baik.

  9. Sebuah gaya kepemimpinan yang efisien.

  10. Sistem-sistem informasi dan komunikasi yang market intelligent

  11. Mempraktikkan orientasi pelanggan

5. 1. STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PERUSAHAAN

Pendekatan individual sebaiknya diminimalkan dan lebih kuat kepada sistem, setiap proses tahapan dan proporsi yang dialokasikan ke dalam pekerjaan untuk mengoptimalkan nilai dan tahapan operasioal proses yang terukur.  Hal yang paling penting dalam proses pengembangan sistem adalah merapikan suatu proses dan memastikan tindakan dari individu tersebut terjustifikasi oleh sistem sehigga tidak menimbulkan permasalahan dalam pengembangan kelanjutannya.

2.  PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Selain peranan sistem, peranan unit kerja SDM juga sangat mempengaruhi proses operasional manajemen kinerja yang ada dalam perusahaan.  Salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, adalah untuk menetapkan optimalisasi dari fungsi authorisasi unit kerja HRD itu sendiri yang harus dipastikan untuk mendorong pengembangan operasional dari perusahaan.  Apa hal yang terpenting dari fungsi kinerja HRD itu di dalam perusahaan, salah satu aspek pentingnya adalah mendorong faktor stimulus dari pengembangan kinerja yang dijalankan di lapangan tersebut.  Dimana HRD harus memastikan bahwa sistem dan operasional dari mekanisme pekerjaan dijalankan sesuai dengan standar dan berada pada proporsi yang tepat dengan kebijakan.

3.  MELAKUKAN PROSES EDUKASI PROFESIONALISME

Memberikan pemahaman yang tepat terkait dengan  profesionalisme dalam lingkungan organisasi salah satunya untuk memastikan bahwa aspek profesionalisme dilakukan dan diposisikan sesuai dalam manajemen operasionl dalam perusahaan.  Pengembangan leadership program dan MT (Management Trainee) dapat mempercepat akselerasi terhadap pengembangan profesionalisme yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Memasukan personel dengan profesionalismen yang kuat dan memiliki aspek kompetensi yang tinggi dapat mengoptimalkan nilai kinerja, namun perlu proses untuk mengharmoniskan dengan budaya lama perusahaan.  Sehingga program yang ditetapkan harus dapat dipastikan untuk memastikan hasil dan tujuan perusahaan tercapai dalam bentuk suatu sinergi kinerja yang kuat.

Bab 8: Pertumbuhan dan Pengembanan Usaha

  1. Jelaskan yang dimaksud dengan model rencana strategis dalam membangun usaha! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  2. Jelaskan Implementasi dari rencana strategis! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  3. Jelaskan tahapan pengembangan perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  4. Jelaskan Faktor-faktor penting dalam tahap pertumbuhan perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  5. Jelaskan strategi pengembangan usaha saudara

    Jawaban

    1.  Perencanaan strategis adalah proses  yang dilakukan suatu orgaanisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan  untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia ) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisa bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST(Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).

    Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).
    Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange (1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan merubah perusahaan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah kegagalan

    2.     Misalkan di widyatama, rektor bilang bahwa fakultas bisnis dan manajemen harus memiliki akreditasi A. itu adalah rencana strategis. Lagu hal itu coba dijalankan secara bertahap dari dekan, prodi dan senat mahsiswa. Seperti mulai sering ikut lomba dan juara. Dengan seperti itu target untuk mendapat akreditasi A akan terlaksana.
    3.     Pertama CV, karena masih memulai, setelah mulai sukses dan dikenal, berubah menjadi PT. agar memiliki kekuatan hokum yang lebih kuat jika ada sengketa. Lalu berekspansi ke daerah lain untuk memperbanyak cabang dan pasar.
    4.    -Profit = keuntungan perusahaan tentu yang utama
    - Value perusahaan = nilai perusahaan di bidang ekonomi harus tinggi, seperti   nilai saham yang tinggi.     
          - Citra= pencitraan perusahaan dimasyarakat sangat penting, karena akan    menentukan kelangsungan hidup perusahaan di kalangan masyarakat.

    5.  Saya ingin membuat cabang di beberapa kampus, pertama widyatama, kemudian membuat di kampus lainnya. Agar pasarnya semakin besar.

     

Bab 7: Sumber Modal Untuk Wirausaha

  1. Jelaskan yang dimaksud dengan utang! Apakah pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih memiliki utang dalam menjalankan usahanya?

  2. Jelaskan yang dimaksud dengan modal! Berapa modal pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih?

  3. Jelaskan sumber-sumber modal bagi wirausaha! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  4. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan ventura!

  5. Jelaskan sumber pendanaan untuk usaha saudara yang mungkin untuk didapatkan!  

    Jawaban

     

    1.Utang yaitu sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur. Mungkin pada awal dia merintis usahanya dia meminjam dana kesana kemari untuk membangun usahanya tersebut tetapi ketika usaha tersebut makin lama makin besar dia sudah bisa mengembalikan uang yang dia pinjam. 

    2. Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.  Modal usaha Rp 1.500.000,-

    3. Sumber-sumber permodalan

    Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:

    1. Dana Sendiri

    Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.

    Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.

    Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.

    2. Dana pinjaman

    Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :

    a. Kredit Usaha

    Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.

    b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

    Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.

    c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

    Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.

    d. Leasing atau Lease Back

    Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.

    Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.

    e. Perum Pegadaian

    Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).

    f. Koperasi

    Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.

    g. Pinjaman BUMN

    Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)

    h. Pinjaman Departemen

    Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.

    3. Dana Gabungan Usaha (joint)

    Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.

    4. Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham  pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. 

    5. Modal yang mungkin didapatkan dari saudara, keluarga, kerabat teman dan investor. 

     

     

Bab 6: Legalitas Berkaitan Dengan Pendirian Usaha Baru

  1. Jelaskan yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak paten atas usaha mereka? Jelaskan! 

  2. Jelaskan peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  3. Jelaskan kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih bila mereka belum memiliki hak paten!

  4. Jelaskan prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!

  5. Jelaskan peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  6. Jelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!

  7. Buatlah nama dan logo usaha saudara! berikan makna atas merek tersebut!

  8. Seandainya usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan persyaratan untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten

  9. Cari salah satu perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah kepada mereka akta notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan buatlah ringkasannya!

  10. Jelaskan prosedur untuk mendirikan perusahaan secara legal formal! 

    Jawaban 

     

    1.    - Hak Paten adalah hak istimewa yang didapatkan oleh seseorang terhadap suatu penemuan yang telah didaftarkan dan dipatenkan atas nama individu tersebut. Dan hak itu bias digunakan untuk menyebarkan, memberikan lisensi. Terhadap benda tersebut umtuk digunaikan secara komersil baik oleh dia, ataupun oleh pihak lain yang diberi lisensi.
    -Belum, karena perusahaan travel adalah perusahaan yang telah umum, dan kegiatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan yang benar – benar baru, dan layak untuk dipatenkan.
    2.    -Hak paten merupakan bukti kepemilikan perusahaan atau individu terhadap sesuatu yang baru, baik teknologi, bentuk, ataupun hal lainnya, yang bisa dibuat secara komersil.
    -misalkan hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
    3.    Kerugiannya adalah kita kita tidak memiliki bukti yang sah secara hokum terhadap suatu tertentu. Misalkan berita yang baru – baru ini terjadi adalah pelanggaran hak paten yang dilakukan facebook kepada yahoo. Akhirnya yahoo bias menggugat secara perdata hal tersebut. Dan itu akan menjadi kerugian untuk facebook.
    4.    Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
    1.    Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
    2.    Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
    3.    Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
    4.    Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
    Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
    1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
    2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
    ·         Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
    ·         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
    ·         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
    ·         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
    ·         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
    ·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
    ·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
    ·         Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
    3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
    ·         Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
    ·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
    ·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
    ·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
    ·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
    ·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
    ·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
    ·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
    ·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
    ·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
    4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
    Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
    5.    misalkan hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
    6.     jika di Indonesia birokrasi cukup sulit, terutama dalam hal perizinan. Karena sekarang sudah berlaku birokrasi transaksional.
    9. Tdp = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
    SIUP= SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia"
    NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    Akta notaries = Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
    10. Langkah 1 – Rencana Bisnis ;
    Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.

    Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
    Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.

    Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.

    Langkah 3 - Akte Pendirian ;
    CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
    -Modal
    -Posisi
    -Hak dan kewajiban
    -Tugas dan tanggung jawab
    -Dan hal lain yang dianggap perlu.

    Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.

    Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ; 
    -KTP dan kehadiran para komanditer
    -Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.

    Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
    Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;

    -SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
    -SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    -TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    -FISKAL
    -SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN

    Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
    -Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
    -Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP

    Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.

    Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
    Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ; 

    -Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    -SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
    -SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

    Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
    Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.

    Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
    Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ; 

    -Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )

    Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.

 
Copyright 2012 Marketing Management. Powered by Blogger
Blogger by Blogger Templates and Images by Wpthemescreator
Personal Blogger Templates