2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4. Jelaskan yang dimaksud dengan persekutuan
5. Jelaskan yang dimaksud dengan korporasi
6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha yang saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!
Jawab:
1. Bentuk dan jenis usaha legal:
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang
paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan
pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong
atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang
bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk
usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah
dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya
satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh
pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya
yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah
berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari
partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan
Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata
merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri
untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu
(modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan)
kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara
yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian
Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan
Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan
perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma –
yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu
Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu
sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan
Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus
dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk
Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma
harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik,
namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan
pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah
tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan
misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para
sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta
pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah
Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma.
Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan,
maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika
sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat
memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi
tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu
yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan
sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika
sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas
hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta
kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai
badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan
dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai
badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan,
pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan
oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian.
Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai
yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri
PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal
Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal
ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh
masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor
adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT
dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas,
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah
menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat
mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan
Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum
maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
2. Jenis
perusahaan yang digunakan perusahaan yang digunakan oleh pengusaha dan
perusahaan yang saudara pilih?
PT. HM Samporna Tbk
Jenis badan usaha : Perseroan Terbatas(PT)
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
("Sampoerna") didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1963
berdasarkan Akta Notaris Anwar Mahajudin, S.H., No. 69. Akta
Pendirian Sampoerna disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 serta diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 1964, Tambahan
No. 357. Anggaran dasar Sampoerna telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. No. 107 tanggal 15 Desember
2009 dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini sudah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0006503.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010.
3. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang
paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan
pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko
kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh
pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang
terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga
pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain
karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
5. Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
6. Bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi adalah:
F Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa,
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-
Persekutuan
Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Korporasi
Perseroan
Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT
terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
PT
tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT
kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
7. Bentuk franchising, manfaat dan kelemahan:
Jenis/BentukFranchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
MANFAAT FRANCHISING/WARALABA
1. Manfaat bagi franchisor
Sebuah jaringan yang menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas,
daya beli, daya advertising, sarana.
Biaya pengembangan lebih kecil dibandingkan dengan cabang. Karena investasi terbagi antara franchisor dan
franchiese.
Waktu pengembangan lebih singkat.
Partner kerja antara enterpreneur indenpenden yaitu
franchiese dan franchisor sangatlah efektif karena franchiese yang terpilih
memiliki motivasi yang kuat, kerja lebih lama dan memanage lebih dekat
dibandingkan dengan pegawai.
Manfaat bagi franchiese
Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya
advertising, sarana.
Franchiese mengkopi/meniru kesuksesan dengan di berikannya bantuan dari
awal bisnis sehingga lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
Resiko lebih kecil alasan yang sama
Persentasi rentabilitasi capital entrepreneur lebih
tinggi
Franchiese menguasai kontrol profesional sperior
karena tranfer dan asisten
Franchiese belajar dalam bidang baru
Sedangkan kerugian sistem franchise
bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
8 . Saya akan
memilih bentuk usaha Franchise
-Kelebihan dari
franchise tentu saja biasanya perusahaan franchise telah memiliki nama yang
sudah dikenal, sehingga tidak memerlukan biaya yang besar untuk pemasaran.
Lalu biasanya
akan ada pelatihan sdm yang dilakukan oleh pemegang lisensi, sehingga tidak
akan mengalami kesulitan saat pemenuhan sdm yang akan dipekerjakan di
perusahaan.
- Kekurangan
dari franchise adalah biaya paten yang mahal, namun meskipun demikian saya
pikir biaya yang kita keluarkan untuk paten itu bisa terganti dengan keuntungan
yang akan kita dapatkan nanti.
Salah satu kekurangannya juga selama apapun kita mengunakan franchise ini,
kita tidak akan pernah menjadi pemilik yang sah untuk franchise tersebut. Namun
karena kita tahu demikian, maka orientasi kita harus pada laba, bukan kepada
kepemilikan.